Jamin Tak Ada Penahan Prita

Jamin Tak Ada Penahan Prita
Jamin Tak Ada Penahan Prita
JAKARTA - Prita Mulyasari bisa sedikit lega. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan status tahanan kepada Prita meski Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan ibu muda itu dari dakwaan jaksa.

   

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, putusan PT tersebut berarti mengabulkan verzet (perlawanan) yang diajukan jaksa penuntut umum. "Kalau tahan menahan tidak lah. Pokoknya perkara itu diterima, PT mengatakan disidang kembali," kata Ritonga di Kejagung, Sabtu (1/8).

   

Ritonga menjelaskan, dengan putusan PT tersebut, maka perkara Prita akan disidangkan kembali di PN Tangerang untuk memeriksa pokok perkara.Kapuspenkum Kejagung Jasman Penjaitan menambahkan, putusan PT Banteng dinilai sebagai putusan yang bijaksana, baik bagi terdakwa Prita maupun jaksa penuntut umum. "Bagi terdakwa, pemeriksaan pokok perkara akan memberi kepastian hukum tentang perbuataannya, apa terbukti melakukan pencemaran nama baik atau tidak," urainya.

   

Prita Mulyasari merupakan ibu muda yang pernah mendekam di penjara gara-gara menulis keluhan soal pelayanan di RS Omni International via email. Statusnya kemudian berubah menjadi tahanan kota. Saat persidangan, PN Tangerang menolak dakwaan JPU dalam putusan sela. Dalam dakwaan, Prita dikenai pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

   

JAKARTA - Prita Mulyasari bisa sedikit lega. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan status tahanan kepada Prita meski Pengadilan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News