Jamin Tak Ada Penahan Prita

Jamin Tak Ada Penahan Prita
Jamin Tak Ada Penahan Prita
Namun putusan PN Tangerang itu dianulir oleh PT Banten. PT menilai ada kekeliruan majelis hakim PN Tangerang dalam membuat pertimbangan putusan sela. Menurut Ketua PT Banten Sumarno, ada perbedaan pandangan antara majelis hakim PT Banten dan majelis hakim PN Tangerang dalam memaknai pasal 27 ayat (3) UU ITE.

   

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara Prita. Namun dia membantah jika sanksi tersebut terkait penerapan pasal dalam dakwaan. "Soal pengenaan pasal memang tidak kita permasalahkan," katanya usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung.

   

Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu, sanksi diberikan karena tindakan jaksa dalam melakukan penahanan terhadap Prita dan pengembalian berkas ke penyidik polisi. "Keduanya itu tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," terang Hamzah.

   

Namun dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan dan sanksi yang direkomendasikan. Alasannya masih menunggu diteken oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Yang jelas ada (yang bersalah). Tetapi apa rekomendasinya tidak perlu diumumkanlah,"elak Hamzah.

   

JAKARTA - Prita Mulyasari bisa sedikit lega. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan status tahanan kepada Prita meski Pengadilan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News