Jamin Tepat Waktu Serahkan Data Kependudukan ke KPU

Data E-KTP Sudah 132 Juta Jiwa, Ditemukan 400 Ribu Pemilik NIK Ganda

Jamin Tepat Waktu Serahkan Data Kependudukan ke KPU
Jamin Tepat Waktu Serahkan Data Kependudukan ke KPU
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin data kependudukan yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar pemilih akan diserahkan tepat waktu. Jika merujuk pada jadwal pemungutan suara Pemilu 2014 yang digelar pada 9 April 2014, maka Kemendagri akan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) paling lambat pada 9 Desember tahun ini, atau 16 bulan sebelum hari coblosan seperti diatur Undang-Undang Pemilu.

Hal itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi menanggapi kekhawatiran KPU yang menganggap Kemendagri lelet menyerahkan DAK-2 yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi faktual tentang jumlah pendukung partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2014.  Menurut Gamawan, pihaknya justru sudah mengirim data awal hasil perekaman data kependudukan hasil perekaman e-KTP ke KPU.

Data itu diserahkan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri ke KPU pada 2 Agustus lalu, sebagai sebagai respon atas surat KPU yang ditandatangani ketuanya, Husni Kamil Manik. Pada 23 Juli, KPU meminta Kemendagri menyerahkan DAK-2  untuk menghitung jumlah minimal anggota pendukung parpol di tingkat kabupaten/kota sebagai syarat untuk lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu.

"Sudah kita serahkan. Suratnya tanggal 23 Juli, pada 2 Agustus kita respon dan kita serahkan berkasnya dengan lampiran per kabupaten/kota," ucap Gamawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin data kependudukan yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News