Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawsan PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu (11/9).
Barang yang dimusnahkah antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dan 516 liter MMEA ilegal.
Diketahui total nilai barang tersebut mencapai Rp 865.937.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 501.637.680.
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur barang kena cukai ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini.
Rini menambahkan pemusnahan ini juga sebagai upaya menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. (mrk/jpnn)
Ini yang dilakukan Bea Cukai Malang sebagai upaya menjamin transparansi penindakan dan beri efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya