Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawsan PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Rabu (11/9).
Barang yang dimusnahkah antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dan 516 liter MMEA ilegal.
Diketahui total nilai barang tersebut mencapai Rp 865.937.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 501.637.680.
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur barang kena cukai ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini.
Rini menambahkan pemusnahan ini juga sebagai upaya menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai. (mrk/jpnn)
Ini yang dilakukan Bea Cukai Malang sebagai upaya menjamin transparansi penindakan dan beri efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai