Jamin Urus Label Halal Lebih Murah
Kamis, 19 April 2012 – 18:57 WIB
JAKARTA--Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan adanya UU ini nantinya, dapat mempermudah pemerintah dalam mengendalikan dan pengawasan produk halal.
"Pembahasan masih terus berlangsung. Memang diakui ada tarik menarik antara Kemenag dengan pihak atau lembaga lain. Akan tetapi, ke depannya dengan adanya UU ini pelayanan yang prima dalam proses labelisasi halal juga bisa dijangkau. Pemerintah menerbitkan suatu kebijakan tentunya memiliki target. Yakni, mudah, cepat, dan biaya ringan," ungkap Abdul kepada wartawan di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (19/4).
Menurutnya, UU JPH ini nantinya juga akan lebih mengefisiensi pembiayan proses labelisasi halal. Pasalnya, banyak produsen yang mengeluhkan tingginya biaya labelisasi halal.
"Maka itu, misalnya, produk kerupuk yang modalnya hanya Rp 2 juta, tetapi harus membeli label halal seharga Rp 1 juta, kan bagaimana itu? Ini arahnya mengefisiensi. Kalau pemerintah yang mengatur, tentu itu sangat mungkin dibebaskan biayanya," ujarnya.
JAKARTA--Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim mengungkapkan, pemerintah hingga
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak