Jamin Urus Label Halal Lebih Murah
Kamis, 19 April 2012 – 18:57 WIB
JAKARTA--Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan adanya UU ini nantinya, dapat mempermudah pemerintah dalam mengendalikan dan pengawasan produk halal.
"Pembahasan masih terus berlangsung. Memang diakui ada tarik menarik antara Kemenag dengan pihak atau lembaga lain. Akan tetapi, ke depannya dengan adanya UU ini pelayanan yang prima dalam proses labelisasi halal juga bisa dijangkau. Pemerintah menerbitkan suatu kebijakan tentunya memiliki target. Yakni, mudah, cepat, dan biaya ringan," ungkap Abdul kepada wartawan di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (19/4).
Menurutnya, UU JPH ini nantinya juga akan lebih mengefisiensi pembiayan proses labelisasi halal. Pasalnya, banyak produsen yang mengeluhkan tingginya biaya labelisasi halal.
"Maka itu, misalnya, produk kerupuk yang modalnya hanya Rp 2 juta, tetapi harus membeli label halal seharga Rp 1 juta, kan bagaimana itu? Ini arahnya mengefisiensi. Kalau pemerintah yang mengatur, tentu itu sangat mungkin dibebaskan biayanya," ujarnya.
JAKARTA--Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim mengungkapkan, pemerintah hingga
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?