Jamin Urus Label Halal Lebih Murah
Kamis, 19 April 2012 – 18:57 WIB
Ditanya mengenai usulan pembentukan badan halal Indonesia, Abdul menerangkan bahwa badan halal itu sebagai pendamping Pemerintah dalam mengkaji suatu produk agar dapat lebih fokus. Dikatakan, Kemenag dalam melakukan pengkajian memang tidak bisa sendirian. Sehingga, harus ada lembaga yang mendukung.
Baca Juga:
"Jadi mungkin saja badan halal dibentuk. Tapi sekarang, tidak ada lembaga, Kemenag tetap berkerjasama dengan pihak lain, yakni MUI, Kemenperin, Kemendag, dan lain-lain. Peran MUI itu mengkaji dari sisi hukum Islam. Setelah ada satu keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kementerian dan pihak terkait atas kehalalalan suatu produk, maka MUI memfatwakan kehalalalannya itu. Labelnya tetap dari pemerintah," paparnya.
Abdul menambahkan, RUU ini memang harus mencakup semuanya jangan sampai satu hal dilewatkan begitu saja. Maka itu, lanjut Abdul, wajar saja jika Kemenag sangat berhati-hati dan menjaga hubungan dengan pihak ataupun lembaga terkait lainnya agar tetap dalam kondisi baik.
"Jangan sampai salah dalam menetapkan. Nanti ketika UU JPH sudah terbit, maka akan segera dibentuk turunan-turunannya sehingga secara teknis akan lebih jelas. Intinya sekali lagi, proses labelisasi harus lebih mudah, lebih cepat, dan biaya ringan," tandasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim mengungkapkan, pemerintah hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024