Jaminan Dibayar, Cekal Harus Dicabut

Jaminan Dibayar, Cekal Harus Dicabut
Jaminan Dibayar, Cekal Harus Dicabut
JAKARTA-Enam PKP2B (Perjanjian Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) generasi satu baru akan melakukan penyetoran uang jaminan masalah royalti batubara sebesar 600 miliar rupiah besok hingga paling lambat 19 September. Termasuk kewajiban BHP Kendilo yang akan membayar 6 juta dolar ke pemerintah. Setelah itu enam pengusaha tersebut meminta pemerintah untuk mencabut pencekalan terhadap mereka ke luar negeri.

Demikian disampaikan Kepala Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Didi Widayadi,dalam konferensi pers di kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Jakarta, Selasa, (17/09). "Besok dana akan di stor ke rekening dari KPKNL Jakarta V tim cuma bisa menyampaikan surat permohonan pencabutan pencekalan," katanya . Menurut Didi, uang jaminan ini akan dikirim melalui BNI Cabang Kramat, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, menurut Didi, wewenang pencabutan pencekalan ini hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan, sehingga tim OPN hanya bisa menyampai surat permohonan. Permohonan ini disampaikan, dengan alasan, enam pengusaha tersebut sudah menunjukan itikad baik. Didi menambahkan, penyelesaian pembayaran royalti ini dari tahun 2001 hingga 2008 untuk kategori non PPn (kecil) akan selesei petengahan bulan depan. Sementara perhitungan pembayaran sejak tahun 1983, saat penandatanganan kontrak yakni kategori PPn kecil diharapkan akan selesei hingga akhir tahun.

"Kalau hanya untuk 2001-2008 non PPn kecil, petengahan bulan depan, tapi sejak 1983 harus dihitung PPn kecil, cari datanya ke Kalimantan, diharapkan akhir tahun bisa selesai," jelas Didi. Saat ini yang menjadi kekhawatiran terulangnya kasus BLBI, dimana masalah pembayaran uang negara belum selesei para pengusaha tersebut melarikan diri ke Luar Negeri. (wid)

JAKARTA-Enam PKP2B (Perjanjian Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) generasi satu baru akan melakukan penyetoran uang jaminan masalah royalti batubara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News