Jaminan Kesehatan yang Diteken Jokowi Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan peraturan presiden soal jaminan kesehatan menteri yang purnatugas hanya diperuntukkan bagi menteri periode 2019-2024.
Hal itu dijelaskan Air menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“Jadi, di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” ucap Ari di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Menurut dia, menteri-menteri serta sekretaris kabinet periode 2019-2024 sudah bekerja sangat keras.
Terlebih, mereka dinilai bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19 hingga potensi krisis ekonomi.
“Saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.
Ari Dwipayana mengatakan peraturan presiden soal jaminan kesehatan menteri yang purnatugas hanya diperuntukkan bagi menteri periode 2019-2024.
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Reza Indragiri: Sekiranya Kepala Babi Dikirim kepada Jokowi, Apakah Saran Hasan Nasbi Sama?
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah