Jaminan Keselamatan Kerja PNS bakal Diatur UU
Kamis, 06 Juni 2013 – 20:49 WIB
"SOP sangat penting sebagai instruksi tertulis dalam mengembangkan misi organisasi, standarisasi aktifitas, dan sebagai jaminan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Kalau sudah bekerja dengan SOP pasti aman,” terang Deddy. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana menyusun naskah Undang-undang mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS