Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak bisa menyembunyikan kegundahannya. Menurut Marzuki, jaminan di UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bukan berarti bisa dijadikan dalih untuk membentuk ormas anarkis. Namun Marzuki juga menegaskan, jaminan dari konstitusi itu ada batas-batasnya. "Tak terkcuali ormas, jadi tidak ada ormas yang kebal hukum jika dia melakukan aksi anarkisme. "Saya minta kepolisian bisa bertindak tegas, agar ormas-ormas anarkis seperti yang terjadi Sabtu malam di Rempoa Ciputat, harus diproses melalui hukum," ujar Marzuki.
"Itu sama saja melanggar hukumm jika Pasal 28 itu dijadikan tameng untuk mendirikan ormas lalu ormasnya digunakan untuk bertindak sewenang-wenang," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Minggu (1/8).
Baca Juga:
Jika tindak anarkisme terjadi, lanjut Marzuki, maka siapa pun dan kelompok manapun pelakunya harus ditindak dan ada penyelesaiannya secara hukum. Menurutnya, karena Indonesia menganut demokrasi maka kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin UUD.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin