Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak bisa menyembunyikan kegundahannya. Menurut Marzuki, jaminan di UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bukan berarti bisa dijadikan dalih untuk membentuk ormas anarkis. Namun Marzuki juga menegaskan, jaminan dari konstitusi itu ada batas-batasnya. "Tak terkcuali ormas, jadi tidak ada ormas yang kebal hukum jika dia melakukan aksi anarkisme. "Saya minta kepolisian bisa bertindak tegas, agar ormas-ormas anarkis seperti yang terjadi Sabtu malam di Rempoa Ciputat, harus diproses melalui hukum," ujar Marzuki.
"Itu sama saja melanggar hukumm jika Pasal 28 itu dijadikan tameng untuk mendirikan ormas lalu ormasnya digunakan untuk bertindak sewenang-wenang," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Minggu (1/8).
Baca Juga:
Jika tindak anarkisme terjadi, lanjut Marzuki, maka siapa pun dan kelompok manapun pelakunya harus ditindak dan ada penyelesaiannya secara hukum. Menurutnya, karena Indonesia menganut demokrasi maka kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin UUD.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan