Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki

Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Hal senada juga dikatakan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim. Menurut dia kebebasan berorganisasi di negara demokrasi sifatnya strategis karena dijamin UUD. "Tapi ingat kebebasan itu tidak bersifat absolut karena dihadapan kebebasan itu juga ada hak-hak orang lain yang juga harus dihormati," ujarnya.

Demikian juga ormas, katanya, harus bekerja untuk ketertiban umum. JIka ormas melanggar moralitas masyarakat dan kepentingan yang lebih besar, maka organisasi itu bisa diajukan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya,

"Peristiwa Rempoa harus diusut polisi dan para pelakunya diajukan ke pengadilan. Bukti di pengadilan itulah yang bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk melarang atau tidak organisasi tersebut," katanya.

Ifdhal mengakui, ada kesan sejumlah ormas kebal hukum meski secara kasat mata telah berbuat anarkis seperti yang sering terjadi dalam perebutan lahan parkir. "Ormas sering menggunakan aksi massa yang beringas dan berpotensi melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News