Jaminan Konstitusi Bukan Untuk Anarki
Senin, 02 Agustus 2010 – 00:51 WIB
Hal senada juga dikatakan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim. Menurut dia kebebasan berorganisasi di negara demokrasi sifatnya strategis karena dijamin UUD. "Tapi ingat kebebasan itu tidak bersifat absolut karena dihadapan kebebasan itu juga ada hak-hak orang lain yang juga harus dihormati," ujarnya.
Demikian juga ormas, katanya, harus bekerja untuk ketertiban umum. JIka ormas melanggar moralitas masyarakat dan kepentingan yang lebih besar, maka organisasi itu bisa diajukan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya,
"Peristiwa Rempoa harus diusut polisi dan para pelakunya diajukan ke pengadilan. Bukti di pengadilan itulah yang bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk melarang atau tidak organisasi tersebut," katanya.
Ifdhal mengakui, ada kesan sejumlah ormas kebal hukum meski secara kasat mata telah berbuat anarkis seperti yang sering terjadi dalam perebutan lahan parkir. "Ormas sering menggunakan aksi massa yang beringas dan berpotensi melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Aksi anarkis di kawasan Rempoa, Tangerang yang dilakukan sebuah ormas pada Sabtu (31/7) malam lalu membuat Ketua DPRRI, Marzuki Alie, tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang