Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Kamis, 10 April 2014 – 07:51 WIB

Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Terpisah, Penasihat Hukum Hermawan Arif Budiman Alimas Sinaga SH kepada wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota."Iya benar dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, tanggal 7 kemarin ditetapkan majelis hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan," ucap Alimas, saat dikonfirmasi. (gus/azw)
Baca Juga:
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi