Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Kamis, 10 April 2014 – 07:51 WIB
Terpisah, Penasihat Hukum Hermawan Arif Budiman Alimas Sinaga SH kepada wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota."Iya benar dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, tanggal 7 kemarin ditetapkan majelis hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan," ucap Alimas, saat dikonfirmasi. (gus/azw)
Baca Juga:
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya