Jamkrindo Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Santunan Kepada Anak Yatim
jpnn.com, SERANG - PT Jamkrindo membagikan sebanyak 5.200 paket sembako dan santunan ke berbagai daerah, dalam rangka Safari Ramadan.
Kegiatan tersebut juga merupakan rangkaian peringatan HUT ke-52, yang puncaknya akan digelar pada 1 Juli 2022.
Adapun fokus kegiatan Safari Ramadan yakni pembagian sembako, santunan kepada anak yatim dan pemberian Al-Quran ke masjid.
Direktur Utama PT Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, kegiatan Safari Ramadan merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Jamkrindo untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan tema Ramadan perusahaan tahun ini yaitu ‘Pererat Silaturahmi, Sucikan Hati, Peduli dan Berbagi.
"Pembagian sembako dan santunan yatim piatu merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bentuk aksi kepedulian sosial. Semoga bantuan ini memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Putrama.
Adapun pelaksanaannya dilakukan di sepuluh titik unit kerja Jamkrindo yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yakni di Kantor Pusat, Kantor Cabang Medan, Cabang Denpasar, Cabang Lampung, Cabang Samarinda, Cabang Serang, Cabang Cirebon, Cabang Ambon, Cabang Demak, dan Cabang Malang.
Dalam kegiatan Safari Ramadan, jumlah bantuan yang disalurkan mencapai 5.200 paket sembako, 550 Al-Quran, dan santunan terhadap puluhan panti asuhan dan yatim piatu.
Pembagian sembako dan santunan yatim piatu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh PT Jamkrindo.
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Pupuk Indonesia Grup Kirim Bantuan Paket Sembako untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta