Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas, Begini Respons Dirut
jpnn.com, JAKARTA - Badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo berubah menjadi perseroan terbatas.
Perubahan bentuk tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Februari 2020 dan diundangnkan pada 17 Februari 2020 lalu.
Dalam aturan tersebut, tertulis perseroan memiliki tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan perubahan bentuk perseroan tersebut dilakukan menyusul rencana Jamkrindo untuk masuk ke holding asuransi dan penjaminan.
Menurutnya, Jamkrindo baru dapat bergabung ke holding setelah berbentuk PT.
Selain sebagai syarat untuk memasuki holding, perubahan bentuk perusahaan itu pun didasari oleh pertimbangan bisnis.
Menurutnya, jika Jamkrindo berbentuk PT maka keputusan-keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan saat berbentuk Perum.
Selain sebagai syarat untuk memasuki holding, perubahan bentuk perusahaan Jamkrindo didasari oleh pertimbangan bisnis.
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- Jamkrindo Kanwil Denpasar Menjamin 243.109 UMKM Senilai Rp 17,3 Triliun
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar