Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas, Begini Respons Dirut

jpnn.com, JAKARTA - Badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo berubah menjadi perseroan terbatas.
Perubahan bentuk tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Februari 2020 dan diundangnkan pada 17 Februari 2020 lalu.
Dalam aturan tersebut, tertulis perseroan memiliki tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan perubahan bentuk perseroan tersebut dilakukan menyusul rencana Jamkrindo untuk masuk ke holding asuransi dan penjaminan.
Menurutnya, Jamkrindo baru dapat bergabung ke holding setelah berbentuk PT.
Selain sebagai syarat untuk memasuki holding, perubahan bentuk perusahaan itu pun didasari oleh pertimbangan bisnis.
Menurutnya, jika Jamkrindo berbentuk PT maka keputusan-keputusan strategis bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan saat berbentuk Perum.
Selain sebagai syarat untuk memasuki holding, perubahan bentuk perusahaan Jamkrindo didasari oleh pertimbangan bisnis.
- Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Jamkrindo Salurkan Ribuan Paket Sembako di 10 Kota
- Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Salurkan Bantuan Sosial di 10 Unit Wilayah Kerja
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Jamkrindo Perkuat Ekosistem Penjaminan Daerah
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten