Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe
Kamis, 22 Juli 2010 – 19:56 WIB

Jampidsus Bantah Tawar-menawar Dengan Harry Tanoe
‘’Berarti menanyakan cara pembayaran bukan intervensi, itu kooperatif namanya, justru bagus. Karena tujuan penanganan tindak korupsi terutama yakni mengembalikan uang negara,’’ tambah Amari.
Baca Juga:
Amari menceritakan pertemuan yang berlangsung Kamis pekan lalu ini berawal dari pertemuannya denga pengacara Harry, yang bernama Martin. Martin menanyakan apakah seseorang yang melunasi kerugian negara mendapatkan keringanan atau tidak. Sesuai aturan, seseorang yang mengembalikan kerugian negara saat kasus itu masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan akan mendapatkan keringanan hukum. Hal inilah yang kemudian ingin didengar langsung oleh Harry Tanoe sehingga memerlukan untuk bertemu langsung dengan Amari.
‘’Kalau pada waktu penyelidikan atau penyidikan itu membayar kerugian negara, itu justru meringankan, dan kebijakan internal kejaksaan, kalau tersangka sudah membayar seluruh kerugian negara, itu bisa tidak ditahan,’’ tambahnya.
Sebagaimana diputus Mahkamah Agung (MA), besaran kerugian negara yang harus dibayarkan para terdakwa sekitar Rp 378 miliar dalam dugaan korupsi Sisminbakhum itu. Amari menyebut, pihak Harry Tanoe bersedia membayar setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya. Alasannya dana sebesar itu tak semuanya masuk dalam proyek Sisminbakhum, namun ada juga yang masuk ke negara. Inilah kemudian yang didiskusikan Harry Tanoe pada Amari namun belum menemukan titik temu mengingat kejaksaan ingin agar dana tersebut dibayarkan utuh sebagaimana putusan MA.
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari membantah jika pertemuannya dengan Harry Tanoesoedibjo pekan lalu merupakan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi