Jampidsus Baru Diminta Lebih Gesit
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:43 WIB

Jampidsus Baru Diminta Lebih Gesit
JAKARTA— Jaksa Agung Hendarman Supanji meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik, Drs HM Amari SH agar lebih gesit dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Hendarman mengingatkan bahwa saat ini banyak sekali tunggakan kasus korupsi yang harus diselesaikan penyidik. Apalagi, fokus perhatian masyarakat mengarah pada Jampidsus karena sejumah perkara besar yang ditangani menjadi sorotan publik terutama mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Fokus perhatian masyarakat saat ini sangat besar tertuju pada bidang tugas yang berkaitan upaya penyelesaian perkara-perkara korupsi di berbagai wilayah di tanah air. Terutama untuk perkara korupsi yang berskala besar dan bersifat krusial," ujar Jaksa Agung, Hendarman Supanji, saat melantik Drs HM Amari SH sebaga Jampidsus menggantikan Marwan Effendi yang dimutasi menjadi JAM Pengawasan (Jamwas) di Kejagung, Kamis (27/5).
Hendarman meminta juga Jampidsus dapat bekerja lebih profesional dan transparan. Karena saat ini ada ribuan pekerjaan rumah dalam hal penuntasan Tipikor baik di Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari di daerah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Tahun 2010 penuntasan 145 perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan 1.700 perkara korupsi yang ditangani oleh kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia, baik tahap penyidikan maupun tahap penuntutan yang harus selesai pada tahun 2010 ini," imbuhnya.
JAKARTA— Jaksa Agung Hendarman Supanji meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik, Drs HM Amari SH agar lebih
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik