Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Ketut mengatakan setelah proses lelang selesai, uang hasil lelang diserahkan seluruhnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasan diserahkan ke Kemenkeu adalah untuk menghindari proses hukum karena PT GBU disebut komplikatif.
"Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi," ujar dia.
Namun, Ketut mengaku menghormati laporan yang dibuat KSST. Ketut mengatakan laporan tersebut menjadi koreksi instansi mereka.
"Tetapi enggak apa-apa, kami berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan," katanya. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung menilai pelaporan yang dilakukan KSST terhadap Jampidsus ke KPK sebagai pelaporan yang keliru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK