Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini

Ketut mengatakan setelah proses lelang selesai, uang hasil lelang diserahkan seluruhnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasan diserahkan ke Kemenkeu adalah untuk menghindari proses hukum karena PT GBU disebut komplikatif.
"Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi," ujar dia.
Namun, Ketut mengaku menghormati laporan yang dibuat KSST. Ketut mengatakan laporan tersebut menjadi koreksi instansi mereka.
"Tetapi enggak apa-apa, kami berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan," katanya. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung menilai pelaporan yang dilakukan KSST terhadap Jampidsus ke KPK sebagai pelaporan yang keliru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto