Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3).

Laporan tersebut mencakup empat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan kasus besar, yakni Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, salah satu dugaan pelanggaran terjadi dalam lelang aset rampasan kasus korupsi Jiwasraya, yaitu satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dimiliki terpidana Heru Hidayat. Lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung tersebut dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), perusahaan yang baru berdiri tiga bulan sebelum lelang dan didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.

“Saham PT GBU yang bernilai keekonomian sekitar Rp12,5 triliun dilelang hanya Rp1,945 triliun. Negara seolah-olah dimanipulasi agar terlihat tidak ada peminat, sehingga harga lelang bisa diturunkan (mark down). Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp9,7 triliun,” ujar Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ronald juga menyebut adanya appraisal fiktif yang dilakukan oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan serta KJPP Tri Santi & Rekan.

“Febrie Adriansyah tidak bisa berdalih bahwa lelang merupakan kewenangan PPA. Sebagai Direktur Penyidikan yang menangani kasus Jiwasraya, ia pasti mengetahui bahwa nilai keekonomian tambang batu bara PT GBU lebih dari Rp12 triliun,” lanjutnya.

Selain itu, koalisi menduga ada hubungan istimewa antara Febrie Adriansyah dan Andrew Hidayat, yang disebut-sebut berafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Thohir.

Koalisi juga menyoroti kasus dugaan suap dalam penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun” yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak KPK untuk segera memproses laporan ini dan mengusut dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam berbagai skandal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News