Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/2), jaksa tidak menjerat Zarof dengan pasal suap, meskipun ditemukan barang bukti uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas. Ia hanya dikenakan pasal gratifikasi sesuai Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada indikasi perlindungan terhadap Zarof Ricar. Jaksa seharusnya menelusuri asal-usul uang Rp920 miliar itu, termasuk dugaan keterlibatan hakim agung dalam perkara sengketa perdata PT Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation,” tambah Ronald.
Kasus lain yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur. Pada Maret 2024, atas perintah Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara.
Namun, hingga kini kasusnya mandek meskipun penyidik disebut telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Investigasi mengungkap adanya manipulasi kualitas kalori batu bara guna memperkecil kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perdagangan batu bara ilegal yang melibatkan lebih dari 6 juta metrik ton batu bara.
“Kerugian negara akibat manipulasi ini diperkirakan sedikitnya Rp1 triliun,” kata Ronald.
Koalisi juga meminta KPK mendalami dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah gatekeeper atau perantara keuangan. Beberapa nama yang disebutkan dalam laporan adalah Don Ritto, Nurman Herin (Alumni Universitas Jambi, satu organisasi dengan Febrie Adriansyah), Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta.
Para gatekeeper ini diduga menggunakan perusahaan seperti PT Kantor Omzet Indonesia dan PT Hutama Indo Tara sebagai alat pencucian uang melalui aktivitas valuta asing dan perdagangan bahan bakar.
Para gatekeeper ini mendirikan PT. Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing, Broker dan Dealer Valutas Asing. PT Hutama Indo Tara bergerak dalam bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (Fee) dan perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI, dengan berlamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak KPK untuk segera memproses laporan ini dan mengusut dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam berbagai skandal.
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas