Jampidsus Jamin Kasus Dhana Tak Dilokalisir
Jumat, 27 April 2012 – 18:52 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pihaknya hanya memeriksa keterlibatan dua wajib pajak saja dalam kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Namun demikian Andhi mengakui bahwa pembatasan tetap perlu dilakukan.
Menurut Andhi, pembatasan untuk sementara perlu dilakukan karena jika terus dikembangkan ke wajib pajak lain maka dipastikan berkas pemeriksaan Dhana tak akan selesai. Sementara kerja penyidik juga dibatasi masa penahanan Dhana yang ada jangka waktunya.
Baca Juga:
Namun Andhi menjamin kasus Dhana tak akan dilokalisir. "Kenapa dilokalisir? Nggak ada penyidik melokalisir itu nggak ada," kata Andhi, Jumat (27/4). Andhi menyampaikan hal itu guna menanggapi pertanyaan terkait dua wajib pajak saja yang diperiksa dalam kasus Dhana, yakni PT Kornet Trans Utama (PT KTU) dan PT Mutiara Virgo (PT MV).
Sementara tentang keterlibatan wajib pajak dari PT TRS dan PT RPU, tambah Andhi, masih dalam pendalaman. "Sementara mereka (PT TRS dan PT RPU) ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk membuktikan tersangka DW," tandasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pihaknya hanya memeriksa keterlibatan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?