Jampidsus Jamin Kasus Dhana Tak Dilokalisir
Jumat, 27 April 2012 – 18:52 WIB
Andhi tak membantah, pembuktian pidana Dhana hanya dari ketelibatan wajib pajak PT KTU dan PT RPU. "Ya antara lain," katanya cepat.
Baca Juga:
Selain Dhana, hingga kini kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Jhony Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa pihaknya hanya memeriksa keterlibatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Sebagai Pj Gubernur Jakarta Menggantikan Heru Budi
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris