Kaleidoskop 2022
Jampidsus Kejagung Tangani Perkara Korupsi Merugikan Negara Rp 144 Triliun
Sabtu, 31 Desember 2022 – 12:04 WIB
Pada tahap penuntutan, ada 80 perkara dengan enam terdakwa korporasi, nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp 144 triliun dan 61.948.551 dolar AS.(antara/jpnn)
Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan serta penuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 144 triliun sepanjang 2022. Ini datanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi