Jampidsus Mengaku Tak Menyasar Rekening Gendut Foke
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono enggan membeber nilai rekening mencurigakan yang terkait dengan delapan kepala daerah sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurutnya, laporan itu kini dalam proses pengusutan dan tindak lanjut oleh jajaran direktorat penyidikan di Jampidsus.
"Tidak usah bocoran. Yang penting tunggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan," kata Widyo di Kejagung, Jumat (20/12).
Ia menambahkan, dari sejumlah temuan tentang rekening janggal milik kepala daerah itu sudah ada yang yang masuk tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Namun, dia membantah tengah menyelidiki rekening milik mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo alias Foke.
"Tidak ada itu. Kita tidak pegang itu," kata Widyo lagi.
Apakah KPK yang menangani? Widyo menjawab diplomatis. "Ya mungkin. Saya tidak pegang itu," ungkap dia.
Widyo memastikan dari delapan rekening itu kini yang menyangkut dua orang kepala daerah sudah mulai diselidiki. Pertama yang diduga terkait Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Bahkan, Nur Alam yang sebelumnya pernah dua kali diperiksa dan ke depan akan dipanggil lagi. "Dia (Nur Alam) sudah dipanggil dua kali dan kami akan memanggil lagi," katanya.
Yang kedua adalah rekening terkait Bupati Bengkalis di Riau. "Nanti soal panggil memanggil, yang diperlukan bagi penyidik akan dipanggil semuanya. Tidak ada yang bisa menghindar dari panggilan jaksa," ujarnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono enggan membeber nilai rekening mencurigakan yang terkait dengan
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus