Jampidsus: Penahanan Udar Tergantung Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono lolos dari penahanan Kejaksaan Agung kemarin.
Menyandang status tersangka, Udar masih bisa bernafas lega. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dikonfirmasi menyatakan soal penahanan itu merupakan urusan penyidik.
"Itu dari penyidik. Penahanan itu tergantung dari penyidik," tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/6).
Kendati belum dijebloskan ke tahanan, Udar dipastikan tak bisa bepergian ke luar negeri karena sudah dicegah. "Selain itu kami sudah lakukan pencekalan," ujar Widyo.
Lagi-lagi Kejagung membantah jika kasus ini dikait-kaitkan dengan politik. Widyo menegaskan pihaknya murni menegakkan hukum dalam kasus ini. "Kejagung tak ada kaitan dengan politik, hukum murni pure," kata Widyo.
Pemeriksaan saksi dalam kasus ini terus berlanjut. Kamis (5/6), Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta, yakni I Gede Eka Lesmana, Wina Libyawati dan Syahrul
"Kita periksa tiga saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (5/6). (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 bekas Kepala Dishub DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS