Jampidsus: Penahanan Udar Tergantung Penyidik

Jampidsus: Penahanan Udar Tergantung Penyidik
Jampidsus: Penahanan Udar Tergantung Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono lolos dari penahanan Kejaksaan Agung kemarin.

Menyandang status tersangka, Udar masih bisa bernafas lega. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dikonfirmasi menyatakan soal penahanan itu merupakan urusan penyidik.

"Itu dari penyidik. Penahanan itu tergantung dari penyidik," tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/6).

Kendati belum dijebloskan ke tahanan, Udar dipastikan tak bisa bepergian ke luar negeri karena sudah dicegah. "Selain itu kami sudah lakukan pencekalan," ujar Widyo.

Lagi-lagi Kejagung membantah jika kasus ini dikait-kaitkan dengan politik. Widyo menegaskan pihaknya murni menegakkan hukum dalam kasus ini. "Kejagung tak ada kaitan dengan politik, hukum murni pure," kata Widyo.

Pemeriksaan saksi dalam kasus ini terus berlanjut. Kamis (5/6), Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta, yakni I Gede Eka Lesmana, Wina Libyawati dan Syahrul

"Kita periksa tiga saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (5/6). (boy/jpnn)


JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 bekas Kepala Dishub DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News