Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa
Senin, 09 November 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Marwan, sebenarnya perkara ini merupakan perkara biasa. Tersangkanya-lah yang luar biasa. Sementara di kesempatan terpisah, anggota Komisi III, Gayus Lumbun, mengatakan bahwa komisinya berkepentingan untuk menjaga keberadaan dan hubungan semua lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Polri, maupun kejaksaan. Menurut Gayus, tidak ada yang ingin dilemahkan atau lebih ditonjolkan dalam hal ini. Semua menurutnya sama posisinya.
"Andaikata bukan orang KPK yang terlibat kasus ini, maka mungkin sudah hilang ditelan bumi," kata Marwan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (9/11).
Baca Juga:
Oleh karena melibatkan orang KPK itulah, lanjut Marwan, kejaksaan juga ekstra hati-hati dalam menangani perkaranya. Antara lain menurutnya, karena ada demikian banyak informasi yang masih harus dicocokkan. "Apa betul ada penyerahan uang? Terus, betul tidak, ada ini-itu? Semua harus dicocokkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan