Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa
Senin, 09 November 2009 – 15:47 WIB
Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Marwan, sebenarnya perkara ini merupakan perkara biasa. Tersangkanya-lah yang luar biasa. Sementara di kesempatan terpisah, anggota Komisi III, Gayus Lumbun, mengatakan bahwa komisinya berkepentingan untuk menjaga keberadaan dan hubungan semua lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Polri, maupun kejaksaan. Menurut Gayus, tidak ada yang ingin dilemahkan atau lebih ditonjolkan dalam hal ini. Semua menurutnya sama posisinya.
"Andaikata bukan orang KPK yang terlibat kasus ini, maka mungkin sudah hilang ditelan bumi," kata Marwan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (9/11).
Baca Juga:
Oleh karena melibatkan orang KPK itulah, lanjut Marwan, kejaksaan juga ekstra hati-hati dalam menangani perkaranya. Antara lain menurutnya, karena ada demikian banyak informasi yang masih harus dicocokkan. "Apa betul ada penyerahan uang? Terus, betul tidak, ada ini-itu? Semua harus dicocokkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif,
BERITA TERKAIT
- Terobosan, Inilah Solusi Konkret bagi Honorer yang Dirumahkan
- Hasil Pendataan Honorer Akan Dipilah Lagi, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Seleksi Berubah, 100 Persen Lulus PPPK, Honorer Diangkat ASN Paruh Waktu
- Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah
- 4,7 Juta ASN Didorong Tingkatkan Pendidikan Melalui Beasiswa