Jampidsus: Perkara Biasa, Tersangkanya Luar Biasa
Senin, 09 November 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Marwan, sebenarnya perkara ini merupakan perkara biasa. Tersangkanya-lah yang luar biasa. Sementara di kesempatan terpisah, anggota Komisi III, Gayus Lumbun, mengatakan bahwa komisinya berkepentingan untuk menjaga keberadaan dan hubungan semua lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Polri, maupun kejaksaan. Menurut Gayus, tidak ada yang ingin dilemahkan atau lebih ditonjolkan dalam hal ini. Semua menurutnya sama posisinya.
"Andaikata bukan orang KPK yang terlibat kasus ini, maka mungkin sudah hilang ditelan bumi," kata Marwan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Senin (9/11).
Baca Juga:
Oleh karena melibatkan orang KPK itulah, lanjut Marwan, kejaksaan juga ekstra hati-hati dalam menangani perkaranya. Antara lain menurutnya, karena ada demikian banyak informasi yang masih harus dicocokkan. "Apa betul ada penyerahan uang? Terus, betul tidak, ada ini-itu? Semua harus dicocokkan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy punya pandangan tersendiri dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK non-aktif,
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya