Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim

Masyarakat Berhak Tahu Kerugian kasus KPC

Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
Hasil audit terakhir BPK perwakilan Kaltim menyebutkan, kerugian kasus KPC senilai Rp 609 miliar, atau naik dari hasil perhitungan awal penyidik Kejagung sebesar Rp 576 miliar. Kerugian negara Rp 609 miliar inilah yang memicu Awang lewat pengacara Hamzah Dahlan untuk memperkarakan BPK ke PTUN (bukan Amari, Red.).

Dasar gugatannya, menurut Hamzah, saat mengaudit BPK tak meminta keterangan atau data aset maupun penggunaan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar yang dipercayakan pada PT Kutai Timur Energi (KTE). "KTE itu sahamnya milik KTI (Kutai Timur Investama) yang merupakan Perusda milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Jadi kerugian negaranya dimana," tanya Hamzah, dihubungi terpisah.

Awang yang saat proses pembahasan penggunaan dana KPC masih menjabat sebagai Bupati Kutim, lanjut Hamzah, justru menyarankan seluruh dana dimasukan terlebih dahulu ke kas Pemkab Kutim. Namun hal ini tak dijalankan DPRD Kutim, sampai akhirnya Awang tak terlibat lagi karena sibuk mencalonkan dari sebagai gubernur. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News