Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Korupsi Tiket di Kemenlu
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kementeri). Mereka adalah para pimpinan sejumlah perusahaan travel yang menjadi rekanan kementerian itu dalam pengadaan tiket. "Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.
"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).
Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu. Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PT. A). Berikutnya inisial H, (Herron) Direktur Utama (PT. K), Inisial T (Tjasih Litasari) Manajer Operasional (PT, P) dan inisial D (Danny Limarga) Direktur Utama (PT. S), Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional (PT.B).
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa