Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru

Korupsi Tiket di Kemenlu

Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
JAKARTA-  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kementeri). Mereka adalah para pimpinan sejumlah perusahaan travel yang menjadi rekanan kementerian itu dalam pengadaan tiket.

"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).

Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu. Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial  N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PT. A). Berikutnya  inisial H, (Herron) Direktur Utama (PT. K), Inisial T (Tjasih Litasari) Manajer Operasional (PT, P) dan inisial D (Danny Limarga) Direktur Utama (PT. S),  Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional  (PT.B).

"Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.

JAKARTA-  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News