Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Korupsi Tiket di Kemenlu
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kementeri). Mereka adalah para pimpinan sejumlah perusahaan travel yang menjadi rekanan kementerian itu dalam pengadaan tiket. "Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.
"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).
Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu. Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PT. A). Berikutnya inisial H, (Herron) Direktur Utama (PT. K), Inisial T (Tjasih Litasari) Manajer Operasional (PT, P) dan inisial D (Danny Limarga) Direktur Utama (PT. S), Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional (PT.B).
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi