Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Korupsi Tiket di Kemenlu
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kementeri). Mereka adalah para pimpinan sejumlah perusahaan travel yang menjadi rekanan kementerian itu dalam pengadaan tiket. "Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.
"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).
Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu. Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PT. A). Berikutnya inisial H, (Herron) Direktur Utama (PT. K), Inisial T (Tjasih Litasari) Manajer Operasional (PT, P) dan inisial D (Danny Limarga) Direktur Utama (PT. S), Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional (PT.B).
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian
BERITA TERKAIT
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang