Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Korupsi Tiket di Kemenlu
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian Luar Negeri (Kementeri). Mereka adalah para pimpinan sejumlah perusahaan travel yang menjadi rekanan kementerian itu dalam pengadaan tiket. "Berarti saat ini sudah ada sepuluh tersangka," tambahnya.
"Tersangka kasus Kemenlu kita tambah lima tersangka lagi," ujar Jampidsus Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).
Dijelaskan, penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tiket perjalanan dinas para diplomat itu. Marwan Effendi menyebut lima tersangka baru itu berinisial N (Nurwijayanti) Direktur Utama (PT. A). Berikutnya inisial H, (Herron) Direktur Utama (PT. K), Inisial T (Tjasih Litasari) Manajer Operasional (PT, P) dan inisial D (Danny Limarga) Direktur Utama (PT. S), Serta berinisial J (Jean Hartaty) Manager Operasional (PT.B).
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat: Mau Ramadan, Jangan Saling Serang Soal Pagar Laut Tangerang
- Versi Pimpinan Komisi VI, Danantara Bakal Dikelola Profesional dan Bisa Diaudit
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Mendorong Pembentukan Dewan Insinyur
- KPPU Pantau Kenaikan Harga Bawang Putih
- Ramadan 2025, Sahabat Yatim Luncurkan Program untuk Bahagiakan Anak Yatim
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB