Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru

Korupsi Tiket di Kemenlu

Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dengan dugaan kerugian sekitar Rp 20 miliar. Mereka adalah,  Gusti P Adnyana dan Syarif Syam Arman, mantan bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu.

Selain itu ada mantan kepala biro  keuangan Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa,  Syarwani Soeni. Terakhir, Ade Sudirman, staf Biro Keuangan Kemenlu. Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Imran Cotan yang telah beberapa kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka) jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti," ujarnya.(zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jaksa Agung Tak Dilapori

JAKARTA-  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News