Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Korupsi Tiket di Kemenlu
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dengan dugaan kerugian sekitar Rp 20 miliar. Mereka adalah, Gusti P Adnyana dan Syarif Syam Arman, mantan bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu.
Baca Juga:
Selain itu ada mantan kepala biro keuangan Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni. Terakhir, Ade Sudirman, staf Biro Keuangan Kemenlu. Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Imran Cotan yang telah beberapa kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka) jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti," ujarnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global