Jampidsus Tambah 5 Tersangka Baru
Korupsi Tiket di Kemenlu
Rabu, 31 Maret 2010 – 17:42 WIB
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dengan dugaan kerugian sekitar Rp 20 miliar. Mereka adalah, Gusti P Adnyana dan Syarif Syam Arman, mantan bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu.
Baca Juga:
Selain itu ada mantan kepala biro keuangan Ade Wismar Wijaya, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni. Terakhir, Ade Sudirman, staf Biro Keuangan Kemenlu. Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Imran Cotan yang telah beberapa kali diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka) jadi begini masalah Imron itu pertama masih satu alat bukti," ujarnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi refund tiket Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah