Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah
Rabu, 16 September 2009 – 19:07 WIB

Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah
JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Marwan Effendy ini cukup menarik. Pasalnya, selorohannya disampaikan di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (16/9). Terlebih, substansi persoalan yang disampaikan terkait masalah serius, yakni ditetapkannya dua orang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Candra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Kembali dijelaskan, bahwa mestinya memang kepolisian sendiri yang menyampaikan ke publik mengenai status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Marwan mengaku terpaksa bicara karena didesak wartawan dan harus memberi jawaban yang jujur. "Saya puasa. Masak saya bohong. Saat ditanya wartawan saja saya masih memakai kopiah. Yang saya heran, kenapa jadi ramai," ujar Marwan.
Marwan mengakui, sebelum penyidik kepolisian mengumumkan kedua petinggi KPK itu sebagai tersangka, dia sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada wartawan mengenai status tersangka pimpinan KPK berinisial C. Nama itu ada di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari kepolisian pada 3 September 2009. Di situ, sudah dicantumkan status tersangka Chandra Hamzah.
Baca Juga:
"Dan kalau sudah dicantumkan di SPDP, itu sudah bukan rahasia lagi, harus disampaikan ke publik. Dan saya menyampaikan itu karena didesak-desak wartawan. Makanya saya lantas minta Mabes Polri secepatnya saja mengumumkan (tersangkanya, red). Nah, kemarin diumumkan. Tadinya cuman satu, eh malah nambah dua. Kalau saya didesak-desak lagi (oleh wartawan, red), bisa nambah lagi," ujar Marwan Effendi yang disambut tawa peserta rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa