Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah
Rabu, 16 September 2009 – 19:07 WIB

Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah
Dia malah menduga, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menutup-nutupi status tersangka Chandra Hamzah. Padahal, katanya, sebenarnya penetapan status itu sudah lama dilakukan oleh kepolisian. "Dua bulan sebelum SPPD muncul, Mabes Polri sudah koordinasi dengan kami. Jadi, jauh hari saya sudah tahu siapa yang akan menjadi tersangka," kata Marwan.
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat itu, perkara penetapan dua pimpinan KPK sempat menjadi bahan pembahasan. Hanya saja, pembahasan tidak dilakukan secara mendalam. Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Djohan misalnya. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini menilai penetapan Candra dan Bibit sebagai tersangka sebagai hal yang lumrah. Dalihnya, dua orang itu juga warga negara Indonesia yang harus diperlakukan sama dengan warga lain di hadapan hukum. "Bukankah pimpinan KPK juga warga negara? Bukankah polisi itu penyidik? Kok dianggap aneh!" cetus Maiyasyak. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi