Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah
Rabu, 16 September 2009 – 19:07 WIB
Dia malah menduga, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menutup-nutupi status tersangka Chandra Hamzah. Padahal, katanya, sebenarnya penetapan status itu sudah lama dilakukan oleh kepolisian. "Dua bulan sebelum SPPD muncul, Mabes Polri sudah koordinasi dengan kami. Jadi, jauh hari saya sudah tahu siapa yang akan menjadi tersangka," kata Marwan.
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat itu, perkara penetapan dua pimpinan KPK sempat menjadi bahan pembahasan. Hanya saja, pembahasan tidak dilakukan secara mendalam. Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Djohan misalnya. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini menilai penetapan Candra dan Bibit sebagai tersangka sebagai hal yang lumrah. Dalihnya, dua orang itu juga warga negara Indonesia yang harus diperlakukan sama dengan warga lain di hadapan hukum. "Bukankah pimpinan KPK juga warga negara? Bukankah polisi itu penyidik? Kok dianggap aneh!" cetus Maiyasyak. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila