Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung

Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Tersangka MAW ketika meminta maaf dan memeluk ibu kandungnya PZ setelah perkaranya dihentikan lewat keadilan restoratif (RJ) (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

"Hal ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting korban telah memaafkan," sebutnya.

Pihaknya menjelaskan lewat pendekatan restorative justice ini memungkinkan pelaku menjalani proses hukum tanpa harus menjalani persidangan.

"Proses perdamaian ini disaksikan oleh orang tua, penyidik, dan tokoh masyarakat, sehingga tercipta suasana kondusif untuk menyelesaikan perkara tanpa menambah beban bagi kedua belah pihak," tutur Adre. (antara/jpnn)


Jampidum Kejagung menerapkan restorative justice pada kasus anak mencuri perhiasan ibu kandung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News