Jamsostek Dinilai Kurang Gigih
Selasa, 14 Februari 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah untuk ikut programnya. Akibatnya, banyak BUMN yang diduga melanggar UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek. "Jamsostek kurang gigih. Dia harus menyakinkan perusahaan lainnya. Kurang gigih itu," ungkap Dahlan di Jakarta.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan UU Jamsostek, dari 141 perusahaan plat merah, hanya 90 BUMN yang menjawab surat badan auditor independen tersebut terkait pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Dari 90 BUMN tersebut, BPK menilai 32 BUMN di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran. Karena, hanya mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam program Jamsostek atau dikenal dengan istilah perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS-TK). Atau hanya melaporkan sebagian upah tenaga kerja saat menjadi peserta Jamsostek dan dikenal dengan istilah PDS upah.
Menurut Dahlan, sebagai badan usaha, Jamsostek harusnya bisa menjual programnya kepada perusahaan-perusahaan lain. Termasuk BUMN. "Saya akan telepon orang Jamsosteknya supaya lebih gigih. Pokoknya mereka harus gigih," tegas mantan direktur utama (Dirut) PLN tersebut.
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024