Jamsostek Dinilai Kurang Gigih
Selasa, 14 Februari 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah untuk ikut programnya. Akibatnya, banyak BUMN yang diduga melanggar UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek. "Jamsostek kurang gigih. Dia harus menyakinkan perusahaan lainnya. Kurang gigih itu," ungkap Dahlan di Jakarta.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan UU Jamsostek, dari 141 perusahaan plat merah, hanya 90 BUMN yang menjawab surat badan auditor independen tersebut terkait pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Dari 90 BUMN tersebut, BPK menilai 32 BUMN di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran. Karena, hanya mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam program Jamsostek atau dikenal dengan istilah perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS-TK). Atau hanya melaporkan sebagian upah tenaga kerja saat menjadi peserta Jamsostek dan dikenal dengan istilah PDS upah.
Menurut Dahlan, sebagai badan usaha, Jamsostek harusnya bisa menjual programnya kepada perusahaan-perusahaan lain. Termasuk BUMN. "Saya akan telepon orang Jamsosteknya supaya lebih gigih. Pokoknya mereka harus gigih," tegas mantan direktur utama (Dirut) PLN tersebut.
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, PT Jamsostek tidak mampu menyakinkan perusahaan plat merah
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Hari ini, Jumat 20 September 2024, Melonjak Tajam
- Digelar Di JIExpo Kemayoran, CIEIE EPSE 2024 Resmi Dibuka
- Bank Mandiri Hadirkan Wadah Kolaborasi dan Jaringan Pebisnis Lewat Kongsi-Kongsi 2024
- Program Terbang Hemat AirAsia ke Malaysia, Mulai Rp 239 Ribu
- Beri Apresiasi kepada Perusahaan & Lembaga, Republika Gelar Anugerah ESG
- Tingkatkan Penggunaan SAF, Pertamina Patra Niaga, SGI & Bell Textron Inc Bersinergi