Jamsostek Gandeng Kejati Tagih Piutang
Senin, 11 Maret 2013 – 09:46 WIB
JAKARTA- PT Jamsostek Persero Wilayah V meliputi Jawa Tengah dan DI Jogjakarta melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)dengan Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Tengah dan DI Jogjakarta di bidang hokum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Tujuan utama kesepahaman ini untuk memberi bantuan hukum, terutama pertimbangan hukum dalam penyelesaian piutang iuran program Jamsostek. Di mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) PT Jamsostek. Dari kerjasama Jamsostek dengan Kejati ini, lanjut Junaedi, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, utamanya pada ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara sesuai fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nantinya, JPN akan memberi pertimbangan hokum di dalam penagihan tunggakan iuran piutang Jamsostek.
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi mengatakan, sekarang PT Jamsostek terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama kepada kepala dinas-kepala dinas (kadis)tenaga kerja dan transmigrasi. Karena peran mereka salah satunya sebagai pengawasan tenaga kerja dan perusahaan. Dalam tugas pengawasannya ini, Jamsostek merasa terbantukan dalam merekrut peserta maupun penagihan piutang iuran.
Baca Juga:
“Saya dapat informasi dari Jamsostek Kanwil V ini bahwa mereka mengalami penunggakan piutang iuran mencapai Rp 192 miliar. Karena dalam Pengawas Tenaga Kerja berhak melakukan penyelidikan. Itu sebabnya perlunya Jamsostek melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Karena tunggakan iuran, itu adalah piutang Negara,” ujar Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek.
Baca Juga: