Jamsostek Gandeng Kejati Tagih Piutang
Senin, 11 Maret 2013 – 09:46 WIB
“Kami menyadari sikap perusahaan juga. Jadi kerjasama ini bukan sebagai tekanan atau ancaman, tapi justru pendampingan. Karena bisa saja, bukan perusahaan yang belum membayar, tapi ada pihak lain. Padahal ini berbahaya kalau dibiarkan. Karena sudah masuk golongan korupsi atau penggelapan. Karena uang itu, uang pekerja yang dibayarkan dalam bentuk iuran,” ujarnya.
Baca Juga:
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Mudji Handoyo menambahkan, di dalam penagihan ini tentu saja JPN melakukan secara persuasive. Diawali dengan teguran-teguran, lalu legal action, dan kalau masih membandel barulah diproses secara hokum di pengadilan.
“Kalau sanksinya harus membayar. Kalau tidak dibayar, tentu dip roses di pengadilan. Di sana nanti baru ketahuan ancaman sanksinya seperti apa,”kilah Mudji Handoyo.
Perusahaan, lanjut Mudji, harus menyadari juga bahwa perlindungan Jamsostek adalah perlindungan HAM. Karena Jaminan sosial tertera pada Deklarasi of Human Rights dan disebutkan di dalam UUD 45. Jadi kalau sampai dilanggar, maka tidak hanya pengusaha, pemerintah yang di level kepala dinas tergolong melanggar undang-undang. Manfaat program JPK Jamsostek sesuai Permenakertrans No 20 Tahun 20012 tentang Manfaat Jamsostek dan Permanakertrans No 19 Tentang Outsourching harus disosialisasikan. Manfaat ini pun, pasti lebih baik disbanding manfaat yang diberikan perusahaan,” ujarnya.