Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua

Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua
Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua
JAKARTA - Jumlah peserta yang tercakup dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) PT Jamsostek sampai saat ini sudah mencapai 8.219.154 orang. Dari jumlah itu, 830.873 orang di antaranya dengan saldo total sebesar Rp 3,63 triliun merupakan peserta yang memenuhi persyaratan pengambilan JHT tenaga kerja non aktif.

Hal tersebut diungkapkan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjawab pertanyaan anggota dewan Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Sukardi Harun saat RDP di Gedung Senayan, Senin (9/2). Menurut Hotbonar, syarat pengambilan JHT tenaga kerja non aktif adalah masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan.

"Sebelumnya masa tunggunya enam bulan, tapi kemudian terhitung 12 Januari 2009 masa tunggu pencairan dana JHT diperpendek menjadi satu bulan," ucapnya.

Mengenai kebijakan Jamsostek dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat krisis ekonomi global, menurut Hotbonar, pihaknya berupaya menjaga portofolio investasi yang likuid untuk menyiapkan pembayaran dana JHT. Apalagi ada kebijakan memperpendek syarat pengambilan JHT dari kepesertaan (aktif dan non aktif), lima tahun enam bulan menjadi lima tahun satu bulan.

JAKARTA - Jumlah peserta yang tercakup dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) PT Jamsostek sampai saat ini sudah mencapai 8.219.154 orang. Dari jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News