Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua
Senin, 09 Februari 2009 – 17:41 WIB
JAKARTA - Jumlah peserta yang tercakup dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) PT Jamsostek sampai saat ini sudah mencapai 8.219.154 orang. Dari jumlah itu, 830.873 orang di antaranya dengan saldo total sebesar Rp 3,63 triliun merupakan peserta yang memenuhi persyaratan pengambilan JHT tenaga kerja non aktif.
Hal tersebut diungkapkan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjawab pertanyaan anggota dewan Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Sukardi Harun saat RDP di Gedung Senayan, Senin (9/2). Menurut Hotbonar, syarat pengambilan JHT tenaga kerja non aktif adalah masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan.
Baca Juga:
"Sebelumnya masa tunggunya enam bulan, tapi kemudian terhitung 12 Januari 2009 masa tunggu pencairan dana JHT diperpendek menjadi satu bulan," ucapnya.
Mengenai kebijakan Jamsostek dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat krisis ekonomi global, menurut Hotbonar, pihaknya berupaya menjaga portofolio investasi yang likuid untuk menyiapkan pembayaran dana JHT. Apalagi ada kebijakan memperpendek syarat pengambilan JHT dari kepesertaan (aktif dan non aktif), lima tahun enam bulan menjadi lima tahun satu bulan.
JAKARTA - Jumlah peserta yang tercakup dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) PT Jamsostek sampai saat ini sudah mencapai 8.219.154 orang. Dari jumlah
BERITA TERKAIT
- Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pemprov Jateng Menyiapkan Tim Khusus Memperkuat Panitia Peparnas XVII
- Realisasikan TJSL, Pelindo Gelar Kick Off Rehabilitasi Mangrove 2024
- Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menaker Ida Sampai 3 Pesan Ini, Silakan Disimak