Jamsostek Untuk Pekerja Informal
Rabu, 03 April 2013 – 10:26 WIB
Dia mengungkapkan, saat sakit, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan adalah pelayanan kelas 2 di RS milik pemerintah atau di pelayanan kelas 3 di RS milik swasta. Mekanisme pembayaran uang iuran sendiri, tandas Kabid HPK Dinsosnakertrans Banyumas Sumadyo, dikelola oleh paguyuban sektor informal yang bersangkutan. Setelah diterimakan, maka tinggal disetorkan ke Jamsostek.
Baca Juga:
"Karena itu, salah satu syarat untuk mendapat Jamsostek ini adalah tercatat di Paguyuban," ujar Sumadyo.
Dia menjelaskan, setelah diberitakan Radarmas, Dinsosnakertrans kedatangan beberapa paguyuban yang anggotanya belum ikut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bila pada kepesertaan Jamsostek di tahun 2014 berhenti atau mengundurkan diri, maka bisa diganti oleh orang lain. Namun, harus sama-sama memenuhi syarat masuk ke Jamsostek. "Yang menentukan mendapat jamsostek bagi pekerja informal itu adalah Kemenakertrans. Kita hanya menyetorkan data. Tapi, data itu juga benar-benar diverifikasi agar bisa lolos," ucap Sumadyo.
Sementara itu, program tersebut mendapat sambutan beragam dari para PKL di Purwokerto. Wakil Ketua Paguyuban Pasar Pereng Y. Suharto mengaku bersyukur dengan adanya program tersebut. Namun yang disesalkan karena tidak semua anggota di pasar tersebut dapat mengikuti program ini.
PURWOKERTO- Angin segar dari pemerintah memang sedang berembus ke pekerja sektor informal yang akan mendapat Jamsostek. Namun, program itu hanya
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB