Jamsostek Usul Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun

Jamsostek Usul Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun
Jamsostek Usul Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun
Dengan adanya kenaikan tersebut, lanjut Elvyn, peserta dengan upah menengah ke bawah dapat meningkatkan nilai tabungan bulanan JHT. Meski bakal menerapkan batas upah, peserta BPJS tak akan mendapatkan pengurangan manfaat yang sudah dijanjikan dari program Jamsostek. Menurutnya, pengelompokan tersebut demi terciptanya proses administrasi yang lebih selektif.

"Sehingga manfaat JHT yang diterimanya akan lebih bernilai. Jamsostek memang mengusulkan agar pemerintah dapat menetapkan batas bawah senilai Rp 1 juta dan batas atas senilai Rp 15 juta untuk peserta BPJS ketenagakerjaan. Batas upah tersebut bertujuan untuk memperjelas status dan posisi jaminan atau asuransi sosial dalam konteks perlindungan sosial berbagai program termasuk JP dan JHT. Jadi untuk warga yang gajinya Rp 50 juta bisa ikut asuransi yang lain," harapnya. (ers)

JAKARTA-PT Jamsostek (Persero) mengusulkan besaran iuran 15 persen ketika berubah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News