Jamu Optimis Tembus Omzet Rp 10 T

Jamu Optimis Tembus Omzet Rp 10 T
Jamu Optimis Tembus Omzet Rp 10 T
Seperti diketahui, kementrian perdagangan menerbitkan Permendag 23 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Produk jamu dan obat tradisonal termasuk di dalamnya. Dalam peraturan tersebut impor hanya bisa dilakukan melalui 5 pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Belawan-Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

   

Saat ini terdapat 1.247 industri jamu dan obat tradisional yang terdiri dari 129 unit skala menengah dan besar serta 1.037 skala kecil dan sisanya industri rumah tangga. Anggota GP Jamu yang aktif mencapai 800 perusahaan.

   

Charles menambahkan, nilai penjualan jamu, obat tradisional, serta produk herbal di dunia mencapai USD 53,4 miliar atau sekitar Rp 500 triliun dan sebagian besar di Asia mencapai USD 22,6 miliar. "Tapi ironis, industri jamu di Malaysia yang hampir tidak memiliki tanaman obat,  penjualannya bisa mencapai USD 1,5 miliar atau sebesar Rp 14 triliun per tahun. Sedangkan Indonesia yang memiliki 200 bahan baku tanaman obat, penjualan industrinya tahun ini baru ditarget Rp 10 triliun," paparnya.(gen).
Berita Selanjutnya:
Bidik Pasar Biosimiliar

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu) semakin optimis target omzet Rp 10 triliun bisa tercapai pada tahun ini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News