Jamwas Batal Periksa Jampidsus
Pertemuan Jampidsus-Harry Tanoe Dianggap Wajar
Jumat, 23 Juli 2010 – 15:39 WIB

Jamwas Batal Periksa Jampidsus
Sebelumnya Kamis (22/7) Marwan mempersoalkan pertemuan antara Amari dengan Harry. Marwan mensiyalir pertemuan itu melanggar aturan kejaksaan mengenai pelarangan jaksa bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Di mana Harry datang ke Kejaksaan untuk membicarakan pengembalian uang negara yang harus dibayar saudaranya Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus Sisminbakum.
Baca Juga:
Marwan juga menduga pertemuan itu ada kaitannya dengan dugaan kebocoran surat cekal Hartono, yang membuat Hartono mangkir dari pemeriksaan ke luar negeri. "Akan kita usut apakah ada kaitan dengan keberangkatan Hartono. Itu akan kita minta keterangan," ujar Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Kamis (22/7) lalu.
Terkait hal ini, usai shalat Jumat di Kejagung, Amari kembali menjelaskan tidak ada yang salah dengan pertemuannya itu. Dikatakan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung para terdakwa kasus Sisminbakum dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp378 miliar. Oleh Martin Pongrekun selaku pengacara Hartono, ini disampaikan ke Harry Tanoe.
Namun Harry ingin bertemu langsung dengan HM Amari untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkan. Pasalnya Harry berminat membayar namun meminta pengurangan mengingat dana tersebut tak sepenuhnya masuk dalam Sismibakum. Namun ada sejumlah lainnya masuk ke negara melalui pajak dan bea lainnya itu.
JAKARTA— Ancaman Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), HM Amari,
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim