Jamwas: Cyrus Bisa Dijerat Korupsi
Jumat, 29 Oktober 2010 – 14:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy meyakini ada aliran dana dalam kasus pembuatan rencana tuntutan (rentut) ganda Gayus Tambunan. Hasil temuan itulah yang membuat pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, dengan terlapor jaksa Cyrus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung, pada Kamis (28/10).
Polisi didesak mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum jaksa tersebut. Kejaksaan menyerahkan kepada Bareskrim untuk menentukan apakah dugaan itu masih pidana biasa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) "Pokoknya sudah jelaslah itu. Kalau nggak motifnya uang, mana mungkin dong. Pasti motifnya uang. Nggak menutup kemungkinan korupsi, bukan hanya pemalsuan aja," kata Marwan, dicegat wartawan selepas Jumatan (29/10).
Pihaknya juga akan membantu kepolisian jika kesulitan untuk mengungkap kasus pemberian uang USD 50 ribu dari Gayus ke Haposan, yang merupakan pengacaranya itu.
Sebelumnya, menurut Gayus, uang itu digunakan Haposan untuk biaya operasional meringankan rentut yang kala itu tengah disusun Pidana Umum Kejagung. Gayus mengaku sempat menerima dua rentut yakni dengan hukuman setahun penjara dan setahun penjara percobaan. Kejadian ini kemudian diungkapkannya saat memberikan kesaksian selaku terdakwa kasus penyelewengan pajak di Pengadilan Jakarta Selatan.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy meyakini ada aliran dana dalam kasus pembuatan rencana tuntutan (rentut) ganda Gayus
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri