Jamwas: Cyrus Bisa Dijerat Korupsi
Jumat, 29 Oktober 2010 – 14:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy meyakini ada aliran dana dalam kasus pembuatan rencana tuntutan (rentut) ganda Gayus Tambunan. Hasil temuan itulah yang membuat pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, dengan terlapor jaksa Cyrus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung, pada Kamis (28/10).
Polisi didesak mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum jaksa tersebut. Kejaksaan menyerahkan kepada Bareskrim untuk menentukan apakah dugaan itu masih pidana biasa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) "Pokoknya sudah jelaslah itu. Kalau nggak motifnya uang, mana mungkin dong. Pasti motifnya uang. Nggak menutup kemungkinan korupsi, bukan hanya pemalsuan aja," kata Marwan, dicegat wartawan selepas Jumatan (29/10).
Pihaknya juga akan membantu kepolisian jika kesulitan untuk mengungkap kasus pemberian uang USD 50 ribu dari Gayus ke Haposan, yang merupakan pengacaranya itu.
Sebelumnya, menurut Gayus, uang itu digunakan Haposan untuk biaya operasional meringankan rentut yang kala itu tengah disusun Pidana Umum Kejagung. Gayus mengaku sempat menerima dua rentut yakni dengan hukuman setahun penjara dan setahun penjara percobaan. Kejadian ini kemudian diungkapkannya saat memberikan kesaksian selaku terdakwa kasus penyelewengan pajak di Pengadilan Jakarta Selatan.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy meyakini ada aliran dana dalam kasus pembuatan rencana tuntutan (rentut) ganda Gayus
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group