Jamwas Eksaminasi 'Perkara ATM' di Daerah
Jumat, 04 November 2011 – 15:25 WIB
JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus korupsi lama di daerah yang terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Langkah ini dimaksudkan agar para penyidik kembali ke standar operasional prosedur (SOP) kerja yang sudah ada bahwa tiap tahapan penyidikan memiliki batas waktu.
"Terutama juga menghindari tuduhan praktik perkara ATM," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (4/11).
Perkara ATM adalah kasus yang diduga sengaja "digantung" atau tak dilanjutkan penyidikannya oleh oknum kejaksaan setelah mendapatkan sesuatu sepertu uang dan barang dalam jumlah tertentu dari tersangka. Agar kasus tidak dilanjutkan, tersangka terus-menerus memberikan setoran kepada jaksa. Namun, banyak juga ketika tersangka tidak memiliki duit lagi untuk disetorkan, perkara akhirnya dilanjutkan ke pengadilan.
"Mereka (penyidik kejaksaan) tak perhitungkan dampak sosial setelah seorang ditetapkan jadi tersangka. Jangan sampai seenaknya dinaikan ke dik (penyidikan) kemudian kasusnya dibiarkan," tegas mantan JAM Pidana Khusus ini.
JAKARTA - Bidang pengawasan Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus korupsi lama di daerah yang terhenti di tengah jalan tanpa alasan jelas. Langkah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Peringatan Tegas dari BKN, Honorer Jangan Cari Alasan
- Cuaca Hari Ini, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Bakal Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- 27 Penumpang Kapal Cepat yang Alami Mati Mesin di Tengah Laut Sudah Dievakuasi
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi