Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terus memburu jaksa-jaksa yang diduga nakal. Kali ini, Marwan sedang mengincar jaksa yang menangani perkara Bank Century, yang melibatkan pengusaha Pakistan berpaspor Inggris Tariq Khan. Marwan mencurigai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Bank Century tidak bekerja secara profesional.
"Kami curiga, karena para JPU yang menangani kasus Bank Century tidak mengajukan banding, meski vonis hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).
Baca Juga:
Marwan menegaskan, jika dalam eksaminasi ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan, kita pertimbangkan memeriksa fungsional jaksanya. Seperti diketahui, sesuai surat perintah penunjukan jaksa (P16 A) yang ditandatangani Kajari Jakarta Selatan (saat itu) Untung Setia Ari Muladi, tim JPU Tariq adalah: Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awali Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi, dan Dedy Sukarno.
Sejauh ini, Marwan masih menunggu hasi eksaminasi. Meski begitu, Marwan mengaku akan menindak semua jaksa yang diduga bekerja tidak profesional. "Kami tetap akan menindak tegas jaksa-jaksa yang tidak profesional. Siapa pun tidak pandang bulu."
JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terus memburu jaksa-jaksa yang diduga nakal. Kali ini, Marwan sedang mengincar
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi