Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB

Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Tariq adalah terdakwa penggelapan dan pidana perbankan karena berperan menjadi pemilik dari empat debitur fiktif Bank Century. Keempat nasabah dikucuri kredit senilai Rp 360 miliar dari Bank Century dan diduga tidak melalui prosedur perbankan yang benar. Pengacara Tariq Khan kalda itu adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus HP Tambunan yang saat ini menjadi terpidana kasus mafia hukum.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Tariq terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 18 bulan penjara. Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Marwan, bagian pengawasan telah membentuk dua tim inspektur untuk mengeksaminasi kasus Tariq. "Tim sedang memeriksa dan dalam waktu dekat sudah diketahui hasilnya. Tungu saja dan hasilnya nanti diberitahu," kata Marwan lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terus memburu jaksa-jaksa yang diduga nakal. Kali ini, Marwan sedang mengincar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti