Jamwas Marwan Incar Jaksa Kasus Century
Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
Tariq adalah terdakwa penggelapan dan pidana perbankan karena berperan menjadi pemilik dari empat debitur fiktif Bank Century. Keempat nasabah dikucuri kredit senilai Rp 360 miliar dari Bank Century dan diduga tidak melalui prosedur perbankan yang benar. Pengacara Tariq Khan kalda itu adalah Haposan Hutagalung, pengacara Gayus HP Tambunan yang saat ini menjadi terpidana kasus mafia hukum.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Tariq terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dari tuntutan jaksa 18 bulan penjara. Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Marwan, bagian pengawasan telah membentuk dua tim inspektur untuk mengeksaminasi kasus Tariq. "Tim sedang memeriksa dan dalam waktu dekat sudah diketahui hasilnya. Tungu saja dan hasilnya nanti diberitahu," kata Marwan lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terus memburu jaksa-jaksa yang diduga nakal. Kali ini, Marwan sedang mengincar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC