Jamwas Minta KPK Tak Hanya Jerat Sistoyo dan Penyuapnya
Kamis, 24 November 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap penetapan Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo dan dua nama lainnya sebagai tersangka kasus suap belumlah cukup. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kamis (24/11) menyatakan, KPK juga harus menelusuri keterlibatan orang lain. Diduga, penundaan terjadi karena belum ada deal antara Sistoyo dengan Edward. "Nah waktu deal-deal dan lobi-lobi ini mungkin diberikan uang muka dulu yang kurang 100 ribu itu (Rp 99,9 juta)," kata Marwan seraya menegaskan, persidangan atas Edward terus dilangsungkan.
Alasan Marwan, karena tujuan pemberian uang ke Sistoyo untuk meringankan tuntutan terhadap Edward, yang tak lain terdakwa kasus pemalsuan surat pembangunan Pasar Festival di Cisarua Kabupaten Bogor. "Kan bukan hanya jaksa yang menuntut ringan, pasti ada pihak lain yang ikut meringankan sebab kasusnya dalam proses persidangan. Jangan hanya Sistoyo," kata Marwan.
Baca Juga:
Meski begitu, Marwan menyebut pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan kejaksaan terhadap jaksa di Kejari Cibinong belum menunjukan pihak lain selain Sistoyo. Dijelaskan Marwan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sistoyo memang yang meminta jaksa pengganti untuk menunda pembacaan tuntutan atas Edward.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap penetapan Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo dan dua nama lainnya sebagai tersangka kasus suap belumlah cukup.
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang