Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
Kamis, 07 Juni 2012 – 00:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Firdaus Dewilmar, karena dituding telah merampas kemerdekaan seorang terpidana yang dieksekusi.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, penolakan dilakukan karena Firdaus tengah menjalan tugas sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini mengeksekusi terpidana Parlin Riduansyah, yang merupakan saksi pelapor.
"Kalau tidak ada izin dari Jaksa Agung, jaksa tidak dapat diperiksa oleh siapapun dalam perkara tindak pidana umum. Kecuali korupsi," tegas Marwan saat dikonfirmasi soal adanya laporan Parlin ke Bareskrim, Rabu (6/6).
Parlin yang merupakan Dirut PT Satui Bara Tama adalah terpidana 3 tahun penjara kasus penambangan batubara ilegal di Kalsel.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati