Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi

Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Firdaus Dewilmar, karena dituding telah merampas kemerdekaan seorang terpidana yang dieksekusi.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, penolakan dilakukan karena Firdaus tengah menjalan tugas sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini  mengeksekusi terpidana Parlin Riduansyah, yang merupakan saksi pelapor.

"Kalau tidak ada izin dari Jaksa Agung, jaksa tidak dapat diperiksa oleh siapapun dalam perkara tindak pidana umum. Kecuali korupsi," tegas Marwan saat dikonfirmasi soal adanya laporan Parlin ke Bareskrim, Rabu (6/6).

Parlin yang merupakan Dirut PT Satui Bara Tama adalah terpidana 3 tahun penjara kasus penambangan batubara ilegal di Kalsel.

JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News