Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
Kamis, 07 Juni 2012 – 00:04 WIB

Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Firdaus Dewilmar, karena dituding telah merampas kemerdekaan seorang terpidana yang dieksekusi.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, penolakan dilakukan karena Firdaus tengah menjalan tugas sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini mengeksekusi terpidana Parlin Riduansyah, yang merupakan saksi pelapor.
"Kalau tidak ada izin dari Jaksa Agung, jaksa tidak dapat diperiksa oleh siapapun dalam perkara tindak pidana umum. Kecuali korupsi," tegas Marwan saat dikonfirmasi soal adanya laporan Parlin ke Bareskrim, Rabu (6/6).
Parlin yang merupakan Dirut PT Satui Bara Tama adalah terpidana 3 tahun penjara kasus penambangan batubara ilegal di Kalsel.
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin