Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
Kamis, 07 Juni 2012 – 00:04 WIB

Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
Di tahap pengadilan tingkat pertama atau PN Banjarmasin, Parlin dijatuhi hukuman bebas murni. Kejaksaan melawan dengan mengajukan kasasi hingga vonis berbalik menjadi bersalah, sekaligus Parlin dihukum badan selama 3 tahun penjara.
Masalah muncul karena putusan kasasi tersebut tak memuat perintah penahanan, atau tak sesuai Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, yang mewajibkan amar putusan merinci identitas terdakwa, kesalahan, hingga jenis hukuman yang harus dijalani.
Mengacu pasal ini, Parlin menilai seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Namun menurut Marwan, tak logis putusan Mahkamah Agung memuat perintah ditahan terhadap putusan yang menghukum terdakwa dipidana.
Terlebih sesuai KUHAP, kalau terpidana mengajaukan peninjauan kembali atau PK, tetap saja upaya hukum luar biasa itu takkan menghalangi eksekusi. Dengan adanya aturan di atas, Marwan meyakini kepolisian takkan memproses laporan Parlin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai