Jamwas Tak Izinkan Kajari Banjarmasin Diperiksa Polisi
Kamis, 07 Juni 2012 – 00:04 WIB
Di tahap pengadilan tingkat pertama atau PN Banjarmasin, Parlin dijatuhi hukuman bebas murni. Kejaksaan melawan dengan mengajukan kasasi hingga vonis berbalik menjadi bersalah, sekaligus Parlin dihukum badan selama 3 tahun penjara.
Masalah muncul karena putusan kasasi tersebut tak memuat perintah penahanan, atau tak sesuai Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, yang mewajibkan amar putusan merinci identitas terdakwa, kesalahan, hingga jenis hukuman yang harus dijalani.
Mengacu pasal ini, Parlin menilai seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Namun menurut Marwan, tak logis putusan Mahkamah Agung memuat perintah ditahan terhadap putusan yang menghukum terdakwa dipidana.
Terlebih sesuai KUHAP, kalau terpidana mengajaukan peninjauan kembali atau PK, tetap saja upaya hukum luar biasa itu takkan menghalangi eksekusi. Dengan adanya aturan di atas, Marwan meyakini kepolisian takkan memproses laporan Parlin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan takkan memberikan izin pada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah