Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar
Jumat, 11 November 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya ada 28 penyidikan yang dihentikan tanpa alasan jelas oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen kejaksaan, untuk mengurangi tunggakan kasus. Sekaligus menghilangkan tudingan miring bahwa kejaksaan daerah sering sengaja menggantung nasib seseorang, dengan harapan mendapat sesuatu dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan oknum jaksa ini kerap disebut "perkara ATM".
"Nanti akan kita lihat, ada apa in. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan, atau memang tidak ada bukti tapi sengaja dinaikan ke penyidikan," kata Marwan, selepas menghadiri rapat kerja nasional kejaksaan di Puncak, Bogor, Jumat (11/11).
Jika sengaja "digantung", lanjut Marwan, jaksa yang melakukannya terancam hukuman sampai penurunan pangkat. Informasi adanya tunggakan kasus sebegitu banyak, jelas Marwan, dikemukakan Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan yang baru sekitar 2 bulan menjabat sebagai Kajati.
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam