Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar
Jumat, 11 November 2011 – 20:20 WIB

Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya ada 28 penyidikan yang dihentikan tanpa alasan jelas oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen kejaksaan, untuk mengurangi tunggakan kasus. Sekaligus menghilangkan tudingan miring bahwa kejaksaan daerah sering sengaja menggantung nasib seseorang, dengan harapan mendapat sesuatu dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan oknum jaksa ini kerap disebut "perkara ATM".
"Nanti akan kita lihat, ada apa in. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan, atau memang tidak ada bukti tapi sengaja dinaikan ke penyidikan," kata Marwan, selepas menghadiri rapat kerja nasional kejaksaan di Puncak, Bogor, Jumat (11/11).
Jika sengaja "digantung", lanjut Marwan, jaksa yang melakukannya terancam hukuman sampai penurunan pangkat. Informasi adanya tunggakan kasus sebegitu banyak, jelas Marwan, dikemukakan Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan yang baru sekitar 2 bulan menjabat sebagai Kajati.
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap