Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar
Jumat, 11 November 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya ada 28 penyidikan yang dihentikan tanpa alasan jelas oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen kejaksaan, untuk mengurangi tunggakan kasus. Sekaligus menghilangkan tudingan miring bahwa kejaksaan daerah sering sengaja menggantung nasib seseorang, dengan harapan mendapat sesuatu dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan oknum jaksa ini kerap disebut "perkara ATM".
"Nanti akan kita lihat, ada apa in. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan, atau memang tidak ada bukti tapi sengaja dinaikan ke penyidikan," kata Marwan, selepas menghadiri rapat kerja nasional kejaksaan di Puncak, Bogor, Jumat (11/11).
Jika sengaja "digantung", lanjut Marwan, jaksa yang melakukannya terancam hukuman sampai penurunan pangkat. Informasi adanya tunggakan kasus sebegitu banyak, jelas Marwan, dikemukakan Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan yang baru sekitar 2 bulan menjabat sebagai Kajati.
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen