Jamwas Teliti Laporan Benny Tjokro Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa

Jamwas Teliti Laporan Benny Tjokro Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto mengatakan pihaknya tengah meneliti aduan Benny Tjokrosaputro soal dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Masih ditelaah (laporan Benny)," kata Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6).

Saat ditanya mengenai tim yang sedang menelaah laporan yang dilayangkan pengacara Benny Tjokrosaputro, Amir Yanto hanya mengatakan telaah dilakukan Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Yang menelaah inspektur terkait Jampidsus," imbuh mantan Kajati Sumatera Utara itu.

Amir Yanto pun mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurutnya, laporan lebih bersifat teknis.

“Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," kata dia.

Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jamwas masih meneliti aduan Benny Tjokrosaputra terkait dugaan pelanggaran dalam penyidikan kasus Jiwasraya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News