Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
Kredibilitas Kejagung Jadi Taruhan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 08:24 WIB

Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim pemeriksa internal untuk mengusut sogokan kepada para jaksa yang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan petinggi BI Soedrajad Djiwandono dan Iwan Prawiranata itu. Dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2006 lalu, kasus Soedrajad dan Iwan Prawiranata ditangani lima jaksa, yakni Y.W. Mere, Chairul Amir, Endriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu.
''Saya sudah berkoordinasi dengan JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Red) terkait informasi tentang adanya dugaan aliran dana BI yang masuk ke pejabat kejaksaan,'' ujar Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Darmono di gedung Kejagung, Rabu (8/10).
Baca Juga:
Langkah tersebut menindaklanjuti informasi dari Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor yang merekam pembicaraan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang keterlibatan jaksa yang ikut menikmati dana BI. Dalam pembicaraan itu, Oey tidak menyebut identitas jaksa-jaksa "nakal" tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk
BERITA TERKAIT
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Rencana Evakuasi Warga Gaza Dikritik, Prabowo: Itu untuk Kemanusiaan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi
- Prabowo Bertemu Megawati, Ketum Baladhika Karya: Para Tokoh Bersatu Hadapi Tantangan Global