Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
Kredibilitas Kejagung Jadi Taruhan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 08:24 WIB
Selain itu, lanjutnya, Kejagung akan memanggil jaksa-jaksa yang menangani kasus-kasus BI. Diharapkan pemanggilan itu dapat memverifikasi berbagai tudingan bahwa dana BI juga mengalir ke kejaksaan. ''Seingat saya beberapa orang sudah pensiun. Namun, tidak menutup kemungkinan kita minta keterangan kepada mereka,'' katanya.
Sementara itu, JAM Pidsus Marwan Effendi menyatakan bahwa Kejagung sudah menuntaskan surat jawaban atas pertanyaan KPK mengenai penanganan kasus BLBI dan rencana ekspos alias gelar perkaranya. Rencananya, terang dia, surat itu dikirim ke KPK minggu depan. ''Pihak kami akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan KPK itu dalam minggu ini,'' ujar Marwan.
Dia mengatakan, jika KPK belum paham dengan jawaban surat Kejagung itu dan meminta gelar perkara, Kejagung akan melaksanakannya. ''Tetapi, kalau baca sudah jelas, ya syukur alhamdulillah,'' katanya.
Menurut Marwan, ada 36 kasus yang dijelaskan secara umum dalam surat jawaban itu. Ada empat penanganan kasus BLBI, yakni melalui instrumen perbankan, instrumen UU Tipikor, proses berdasarkan Inpres, dan diserahkan ke Depkeu. ''Delapan kasus diserahkan ke Depkeu, antara lain, kasus Agus Anwar, Hidayat Dermawan, dan Lidya Muchtar,'' ujarnya. (zul/agm)
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas