Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan

Kredibilitas Kejagung Jadi Taruhan

Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
Selain itu, lanjutnya, Kejagung akan memanggil jaksa-jaksa yang menangani kasus-kasus BI. Diharapkan pemanggilan itu dapat memverifikasi berbagai tudingan bahwa dana BI juga mengalir ke kejaksaan. ''Seingat saya beberapa orang sudah pensiun. Namun, tidak menutup kemungkinan kita minta keterangan kepada mereka,'' katanya.

Sementara itu, JAM Pidsus Marwan Effendi menyatakan bahwa Kejagung sudah menuntaskan surat jawaban atas pertanyaan KPK mengenai penanganan kasus BLBI dan rencana ekspos alias gelar perkaranya. Rencananya, terang dia, surat itu dikirim ke KPK minggu depan. ''Pihak kami akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan KPK itu dalam minggu ini,'' ujar Marwan.

Dia mengatakan, jika KPK belum paham dengan jawaban surat Kejagung itu dan meminta gelar perkara, Kejagung akan melaksanakannya. ''Tetapi, kalau baca sudah jelas, ya syukur alhamdulillah,'' katanya.

Menurut Marwan, ada 36 kasus yang dijelaskan secara umum dalam surat jawaban itu. Ada empat penanganan kasus BLBI, yakni melalui instrumen perbankan, instrumen UU Tipikor, proses berdasarkan Inpres, dan diserahkan ke Depkeu. ''Delapan kasus diserahkan ke Depkeu, antara lain, kasus Agus Anwar, Hidayat Dermawan, dan Lidya Muchtar,'' ujarnya. (zul/agm)

JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News